Fakfak – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pengelolaan Pasar Rakyat Thumburuni.

Penandatanganan ini menandai kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengoperasikan pasar tersebut untuk melayani masyarakat dan pedagang.

“Peraturan Bupati terkait pengelolaan Pasar Rakyat Thumburuni sudah saya tanda tangani dan kemarin sore saya serahkan langsung kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” ujar Bupati Samaun Dahlan kepada awak media usai meresmikan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2025 bagi masyarakat rentan yang berlangsung di Gudang Bulog Fakfak, Selasa (22/7/2025).

Perbup ini mencakup berbagai aspek teknis pengelolaan pasar, mulai dari penempatan petugas kebersihan, porter, penanganan sampah, pengelolaan listrik dan air, hingga pengaturan parkir.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, kata Bupati, Disperindag kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memulai pengoperasian pasar dan memberikan pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat.

“Seluruh prosedur, aturan, dan persiapan teknis telah disiapkan pemerintah. Kami serahkan kepada Disperindag agar pasar dapat segera difungsikan. Jika tidak ada halangan, satu-dua hari ke depan pasar sudah bisa digunakan,” jelasnya.

(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: