Fakfak – Mencegah penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K memimpin langsung pemeriksaan senjata api (Senpi) yang digunakan oleh personel Polres Fakfak, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh senjata api yang dipinjam-pakaikan kepada personel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa senjata api berada dalam kondisi baik, sesuai dengan prosedur penggunaan, serta tidak disalahgunakan oleh anggota.
Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K mengatakan, pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan profesionalisme personel dalam bertugas serta menindak lanjuti jukrah Kapolda Papua Barat tangal 19 Desember 2024 tentang langkah langkah pencegahan penyalagunaan senpi.
“Senjata api adalah tanggung jawab besar. Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” tegasnya.


Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi pemegang senjata (SIMSA), kondisi fisik senjata, serta amunisi yang digunakan. Personel yang tidak memenuhi syarat administrasi atau ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dalam pelaksanaannya Waka Polres Fakfak didampingi oleh Kabag SDM, Kasi Propam dan Kasiwas Polres Fakfak serta personil Bag Log Polres Fakfak.
Melalui kegiatan ini, Polres Fakfak berupaya meningkatkan kedisiplinan serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada seluruh personel dalam menjalankan tugasnya.
Polres Fakfak Berkomitmen Jaga Keamanan dan Kepercayaan Publik. Kegiatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Polres Fakfak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diharapkan, melalui pemeriksaan rutin ini, Polres Fakfak dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan profesional dan akuntabel. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan