Fakfak — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak melanjutkan kegiatan sosialisasi serta layanan penanganan pengaduan perizinan dengan pola jemput bola pada hari kedua, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Distrik Fakfak Tengah itu bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait mutu pelayanan publik.
Di hadapan peserta, Berthy T. Reawaruw, S.Sos., M.Ec.Dev, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak memaparkan materi tentang “Standar Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan”.
Berthy menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik diperkuat melalui penerapan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 menjadi landasan penting bagi penyelenggara layanan untuk menempatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas.
Standar pelayanan publik memuat prinsip-prinsip seperti kesederhanaan, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan keadilan bagi seluruh warga.
Prinsip tersebut menuntut pemerintah daerah menghadirkan layanan yang mudah diakses, berbiaya terjangkau, serta memiliki prosedur yang jelas dan tidak membebani masyarakat.
Selain itu, standar layanan juga mencakup elemen-elemen wajib seperti persyaratan administrasi, mekanisme layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, ketersediaan sarana-prasarana, serta evaluasi kinerja.
Elemen tersebut menjadi tolok ukur masyarakat sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan mutu layanan.
Dalam pelaksanaannya, unit penyelenggara wajib menetapkan maklumat pelayanan sebagai pernyataan kesanggupan memenuhi standar yang ditetapkan.
Maklumat itu juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk menuntut perbaikan, termasuk kompensasi apabila layanan diberikan di bawah standar.
Salah satu aspek penting yang ditekankan ialah pengelolaan pengaduan. Berthy menyebutkan, pengaduan merupakan mekanisme kontrol publik yang harus dikelola secara sistematis.
Fasilitas pengaduan dapat berupa kotak saran, ruang layanan khusus, kanal telepon dan pesan singkat, hingga media digital seperti WhatsApp dan email. Informasi mengenai prosedur pengaduan juga wajib ditampilkan secara terbuka di ruang layanan.
Di Kabupaten Fakfak, pengelolaan pengaduan dilakukan melalui DPMPTSP dengan berbagai saluran seperti surat resmi, formulir pengaduan, maupun pesan digital.
Setiap laporan akan ditelaah oleh tim teknis untuk kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan internal, peninjauan lapangan, hingga pemberian jawaban resmi kepada pelapor.
Seluruh mekanisme tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menempatkan setiap keluhan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Penguatan standar layanan dan sistem pengaduan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta kualitas pelayanan publik di Fakfak.
Dengan mekanisme yang transparan dan akses yang semakin mudah, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang cepat, terjangkau, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan