Fakfak – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Amir Rumbouw, menapresiasi ketepatan waktu penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak yang digelar di ruang sidang utama DPRK Fakfak, Selasa (15/4/2025).

Amir Rumbouw mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 secara resmi telah diserahkan oleh Bupati Fakfak pada 9 April 2025, meskipun dokumen fisiknya telah diterima oleh DPRK Fakfak sejak 26 Maret 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, penyampaian tersebut dinilai telah tepat waktu.

“Tepat waktunya penyampaian LKPJ ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya di mana kerap terjadi keterlambatan,” jelas Amir.

Amir juga menyampaikan bahwa, pembahasan LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedewanan yang bertujuan memberikan rekomendasi atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Ia mengacu pada Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD harus digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga peraturan dan kebijakan strategis kepala daerah.

“Ini merupakan potret riil dari kualitas kinerja Pemerintah Daerah, dan menjadi kewajiban untuk disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

LKPJ Tahun Anggaran 2024 memuat realisasi pendapatan dan belanja daerah, di mana pendapatan daerah mencapai Rp 1,49 triliun atau 96,12% dari target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,46 triliun atau 91,73% dari anggaran yang ditetapkan.

Meski pembahasan LKPJ dilakukan dalam waktu singkat, DPRK Fakfak tetap berupaya optimal dengan melibatkan Rapat Dengar Pendapat bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memperhatikan informasi dari masyarakat. Hasil pembahasan ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRK Fakfak.

Amir berharap kondisi penyampaian LKPJ yang tepat waktu ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang agar proses pengawasan dan legislasi berjalan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (st/pr)