Kota Tegal — Masyarakat Kota Tegal kini memiliki akses pendampingan hukum yang lebih terbuka melalui kehadiran Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Cabang Tegal.

Pada Rabu (22/1/2026), Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Ketua PBH PERADI Cabang Tegal dalam sebuah prosesi yang disaksikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua PERADI Cabang Tegal Suskoco, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelantikan tersebut menjadi penegasan kesiapan PBH PERADI Tegal untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat, terutama kelompok marginal yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi maupun minimnya pemahaman terhadap aturan hukum.

Dalam sambutannya, Dwi Hendra menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas pengurus agar layanan bantuan hukum dapat diberikan secara bertanggung jawab.

“Kita harus menjadi pelayan keadilan dan membela hukum dengan cara yang bersih, jujur, dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan PBH PERADI tidak semata bergantung pada ketua, melainkan pada kekompakan seluruh anggota.

Menurut dia, solidaritas organisasi menjadi kunci agar pelayanan hukum dapat berjalan maksimal dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyambut baik pelantikan tersebut dan mengapresiasi peran PBH PERADI Tegal dalam memperkuat akses keadilan.

“Pusat bantuan hukum bukan sekadar bagian dari organisasi profesi, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan hukum benar-benar hadir bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” kata Dedy.

Dedy berharap PBH PERADI Tegal dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal, termasuk melalui program penyuluhan hukum.

Kolaborasi itu dinilai penting untuk membangun masyarakat yang semakin sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kebersamaan. (ns/pr)