Saparua – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Saparua menetapkan enam perangkat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) setelah dua kali gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Negeri Ambon, yang terakhir berlangsung pada 7 Juli 2025.
Keenam tersangka berinisial AP (Kepala Pemerintahan Negeri), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kepala Seksi Pembangunan), BP (Kepala Seksi Pemberdayaan), dan SP (Kepala Urusan Tata Usaha).
“Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020–2022,” ujar Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, dalam keterangan persnya.
Menurut Asmin, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa, namun ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dana desa tidak disalurkan ke kas desa sesuai prosedur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan dibuat secara fiktif.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp906.663.667. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kerugian tambahan senilai Rp238.345.350 berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.
Cabjari Saparua akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kami akan menentukan langkah selanjutnya terkait status penahanan,” kata Asmin.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:

Tinggalkan Balasan