Jakarta – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu menegaskan tiga pulau yang tengah disengketakan, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan Elisa dalam rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Rapat tersebut membahas penetapan status ketiga pulau yang saat ini tercatat masuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Pj Sekda Papua Barat Daya, anggota DPR Papua Barat Daya, Kepala Biro Pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Sekda, anggota DPRD Raja Ampat, serta tokoh adat lintas suku.
Menurut Elisa, klaim terhadap tiga pulau tersebut oleh pihak lain tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan secara historis maupun yuridis, ketiga pulau itu telah lama tercatat sebagai bagian dari Raja Ampat.
Hal itu diperkuat sejumlah dokumen, mulai dari catatan pemerintahan Belanda dalam onderafdeling Raja Ampat tahun 1952–1955, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian Papua Barat), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat 2021–2041 yang tetap mencantumkan ketiga pulau tersebut sebagai wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Namun, status administrasi ketiga pulau berubah setelah terbitnya Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, ketiga pulau dimasukkan ke Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Perubahan status ini menyakiti perasaan masyarakat Papua, karena tanah dan pulau diambil begitu saja tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Elisa.
Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan Gubernur Papua Barat Daya. Selain itu, Kemendagri juga akan memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mencari solusi. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan