Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional guna memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Inpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, dalam menyalurkan bansos agar tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.

“Data tunggal ini wajib dijadikan acuan dalam penyaluran bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Saifullah usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Pemerintah melakukan sejumlah langkah reformasi, termasuk evaluasi terhadap program bansos yang dinilai kurang tepat sasaran.

Saifullah mengungkapkan, beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako diduga memiliki ketidakakuratan sasaran hingga 45 persen.

“Ada indikasi ketidaktepatan dalam penyaluran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian data,” jelasnya.

Uji coba penerapan data tunggal pada triwulan II 2025 oleh Kementerian Sosial menemukan lebih dari 1,9 juta penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria (inclusion error). Selain itu, masih ada warga yang seharusnya layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar (exclusion error).

Selain memperbaiki basis data, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

“Dua hal utama yang kami lakukan: pertama, pemutakhiran data penerima bansos, dan kedua, penambahan bantuan sebagai bentuk perhatian Presiden kepada kelompok rentan, terutama masyarakat desil 1, miskin, dan miskin ekstrem,” pungkas Saifullah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos semakin efektif dan mengurangi kesalahan target, sehingga bantuan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan. (BPMI Setpres/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: