Jakarta – Istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Joice Fathlolon Pentury, membeberkan secara rinci dugaan pemerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami suaminya oleh sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Pengaduan tersebut ia sampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Hukum Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025).
Dalam pernyataannya, Joice menyebut rangkaian peristiwa intimidasi dimulai sejak 2023 dan berujung pada penetapan suaminya sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan perjalanan dinas fiktif dan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi.
Ia menilai proses penegakan hukum terhadap suaminya sarat kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang.
Joice menjelaskan, suaminya pertama kali didatangi Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar pada 27 Oktober 2023 di Ambon. Dalam pertemuan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajari disebut menanyakan rencana Petrus untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada 2024.
Masih dalam pertemuan itu, Kajari menginformasikan bahwa Kejari tengah memeriksa sejumlah kasus, termasuk dugaan perjalanan dinas fiktif dan penyertaan modal BUMD. Kajari kemudian meminta Petrus menemui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Murtopo.
Dua hari kemudian, 29 Oktober 2023, Petrus bertemu Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, di Hotel Afira Ambon. Menurut Joice, pejabat tersebut menyampaikan bahwa Petrus menjadi “target” Kejari Tanimbar dan berpotensi dikriminalisasi.
Pertemuan lain terjadi pada 2 November 2023 di Hotel Golden Boutique Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Muji Murtopo, yang saat ini menjabat Kajari Mojokerto, menyampaikan permintaan Kajari Tanimbar agar Petrus menyiapkan dana Rp10 miliar untuk “mengamankan” pencalonannya sebagai bupati periode kedua.
Joice melanjutkan, pada 8 November 2023, Kajari kembali meminta bertemu dengan Petrus di Jakarta. Pertemuan berlangsung di halaman RS Pertamina Blok M. Kajari menanyakan kesanggupan Petrus memenuhi permintaan dana Rp10 miliar tersebut.
Karena tidak mampu, Petrus menyatakan hanya bisa menyediakan Rp200 juta. Kajari disebut menilai jumlah itu terlalu kecil dan akan menanyakannya kepada anak buahnya.
Pada 22 November 2023, sesuai arahan Kajari, Petrus memesan kamar di Hotel Kamari Ambon untuk pertemuan lanjutan. Namun Kajari tidak datang. Yang muncul adalah jaksa bernama Riki Santoso, yang disebut memaksa masuk ke kamar tanpa surat penggeledahan. Petrus kemudian dibawa dengan mobil yang dikemudikan jaksa Bambang Irawan, sementara Kajari duduk di bagian tengah.
Dalam perjalanan mengelilingi Kota Ambon, Kajari kembali menanyakan kesanggupan Petrus menyediakan dana Rp10 miliar. Petrus menegaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Kajari kemudian menyampaikan bahwa Petrus akan segera menerima surat panggilan pemeriksaan.
Joice mengklaim telah menyerahkan bukti berupa rekaman video, tangkapan layar percakapan, rekaman CCTV Hotel Kamari, dan keterangan saksi lain yang melihat proses penggeledahan dan pertemuan-pertemuan tersebut.
Pada 19 Juni 2024, Kejari Kepulauan Tanimbar menetapkan Petrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif di Sekretariat Daerah. Namun Joice menilai penetapan itu tidak disertai tindak lanjut berarti.
Menurutnya, lebih dari 1 tahun 6 bulan, tidak ada perkembangan signifikan sejak penetapan tersangka tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepada Petrus dari kasus yang disangkakan.
Selain itu, dalam perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi, seluruh pegawai BUMD tersebut disebut mengalami intimidasi agar mengakui adanya aliran dana kepada Petrus. Namun, kata Joice, tidak satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana tersebut.
Pada April 2025, Kejari kembali menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi sebagai tersangka. Keduanya mengaku kepada pengacara bahwa mereka dipaksa mengakui aliran dana kepada Petrus.
Petrus kemudian dipanggil kembali pada 24 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia kembali dipanggil pada 20 November 2025 sebagai saksi, namun begitu tiba di Kejati, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal.
Setelah menolak diperiksa tanpa penasihat hukum pilihannya, Petrus tetap dipaksa menjalani pemeriksaan dengan pengacara yang tidak ia tunjuk. Pada 21 November 2025, pemeriksaan dilanjutkan di Rutan Kelas II Ambon, tempat ia kini ditahan.
Joice menyoroti kejanggalan prosedur, termasuk tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menambahkan bahwa audit BPK 2017–2022 tidak menemukan kerugian negara terkait penyertaan modal BUMD dan bahwa proses pencairan anggaran saat itu berada di bawah kewenangan Sekda dan OPD teknis sesuai SK pelimpahan kewenangan.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Joice meminta Komisi III memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan abolisi terhadap suaminya, yang menurutnya telah menjadi korban kriminalisasi.
Pimpinan Komisi III menilai tuduhan pemerasan dan pelanggaran hak tersangka merupakan hal serius dan harus ditindaklanjuti.
Komisi berencana meminta penjelasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) serta pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Namun, Komisi III tetap menegaskan tidak akan mengintervensi substansi perkara, melainkan memeriksa dugaan pelanggaran etik, prosedur, serta tindakan yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan