Ambon – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST. Burhanuddin, menegaskan sikap tegas terhadap oknum jaksa yang melanggar kode etik maupun ketentuan pidana.
Tidak ada ruang toleransi bagi jaksa nakal, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (30/10/2025).
“Memang ada, dan beliau (Jaksa Agung) menegaskan tidak ada toleransi bagi jaksa yang melanggar etik maupun pidana. Jika melanggar, proses hukum akan tetap berjalan,” ujar Anang, didampingi Asintel Kejati Maluku dan Kasi Penkum.
Anang mengungkapkan, telah ada satu oknum jaksa di Maluku yang tengah menjalani proses hukum akibat pelanggaran etik dan pidana.
 
“Sudah satu orang kita proses secara pidana, berkasnya sudah P21 dan yang bersangkutan kini ditahan. Beliau (Jaksa Agung) tegas, tidak ada toleransi, silakan diproses,” katanya.
Kehadiran Jaksa Agung bersama rombongan di Ambon, lanjut Anang, merupakan bagian dari agenda pemantauan langsung kinerja Kejaksaan se-Maluku, termasuk Kejati dan seluruh Kejari di wilayah tersebut.
“Pak Jaksa Agung ingin melihat langsung capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi se-Maluku serta mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan,” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting, mengingat sudah hampir satu dekade Maluku belum pernah dikunjungi langsung oleh pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.
“Hampir 10 tahun tidak pernah dikunjungi, dan baru kali ini pimpinan tertinggi datang langsung,” tutur Anang.
 
Kunjungan kerja Jaksa Agung diharapkan memperkuat semangat penegakan hukum serta menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tetap bersih, transparan, dan profesional di seluruh wilayah Maluku. (ameks/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:


 
													







 
										 
										 
										 
										 
										 
										
Tinggalkan Balasan