Ambon – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dan istrinya, Joice Martina Pentury, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal terkait pengawasan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (10/12/2025).
Surat bernomor B-1511/H.4/H.II.3/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut permintaan Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara di daerah tersebut.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh wartawan, pemanggilan ditujukan kepada Petrus Fatlolon sebagai pelapor dan Joice Martina Pentury untuk memberikan klarifikasi kepada Jamwas dan Sekretaris Jamwas. Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Jamwas Nomor Prin-440/H/H.II.3/12/2025, dengan sistem tiket elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE).
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi pemeriksaan internal tersebut.
Upaya konfirmasi wartawan kepada kedua institusi tersebut masih belum mendapat respons.
Pemeriksaan lanjutan akan bergantung pada kehadiran pihak-pihak yang dipanggil dalam proses klarifikasi selanjutnya. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan