Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kepala Kejari SBT I Ketut Sudiarta mengatakan, para saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan aparatur yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa.

“Saksi kurang lebih ada enam orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan, terutama terkait regulasi pengelolaan anggaran,” ujarnya di Bula, Kamis (7/8/2025).

Menurut Ketut, indikasi kerugian negara berasal dari pengelolaan DD dan ADD pada periode 2021 hingga 2023 oleh oknum Kepala Negeri Rarat. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Itu masih dalam perhitungan tim penyidik,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan. Saat ini, jaksa masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. “Untuk calon tersangka mohon bersabar. Indikasi sudah ada, tapi proses hukum tetap harus melalui tahapan,” ujar Ketut.

Kasus ini sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Senin (4/8/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Tim penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Vector.

Dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Rarat dilaporkan warga pada 14 Juni 2024, dan telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI. (ag/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: