Kaimana – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Kaimana, Agustinus Djanoma, menyatakan pihaknya gencar mendorong warga membentuk Koperasi Merah Putih. Dalam setiap sosialisasi, dinas memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tujuan dan manfaat pendirian koperasi bagi masyarakat.

“Kami tekankan bahwa koperasi bukan sekadar wadah usaha bersama, melainkan juga sarana membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial,” kata Djanoma di Halaman Gedung Pertemuan Krooy, Senin (27/5/2025).

Menurutnya, pembentukan koperasi melibatkan penyusunan struktur kepengurusan, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan minimal dua anggota. Proses ini, lanjut dia, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah struktur terbentuk, dokumen administrasi diajukan ke Dinas Perindakop untuk diproses hingga tingkat provinsi. Tahap akhir berupa penerbitan akta notaris sebagai landasan hukum operasional koperasi.

“Kami memfasilitasi hingga pengesahan akta. Selanjutnya, koperasi dapat menjalankan unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Djanoma menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh koperasi baru dapat diluncurkan serentak pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli mendatang.

(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: