Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop), mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dan kelurahan di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindakop Kaimana, Agustinus Janoma, mengatakan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi di tingkat distrik dan kelurahan untuk memacu pembentukan koperasi di tingkat kampung.

“Ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif warga Kelurahan Kaimana Kota. Kami diundang untuk memberikan sosialisasi sekaligus memfasilitasi penyusunan struktur kepengurusan koperasi,” ujar Janoma, Senin (27/5/2025), seusai kegiatan di Halaman Gedung Pertemuan Krooy.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tujuan, manfaat, serta prosedur pendirian koperasi. Setiap koperasi harus memiliki minimal lima anggota yang menempati posisi ketua, sekretaris, bendahara, serta divisi-divisi pendukung.

Setelah pembentukan, dokumen kepengurusan akan diserahkan ke Dinas Perindakop untuk diproses lebih lanjut ke tingkat provinsi guna memperoleh akta notaris sebagai landasan hukum operasional koperasi.

“Target kami, seluruh koperasi dapat diluncurkan serentak bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” kata Janoma.

Ia menegaskan, berdasarkan regulasi, seluruh kampung diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih. Di Kabupaten Kaimana, terdapat 84 kampung dan 2 kelurahan yang akan menjalankan program ini.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan para kepala distrik. Beberapa kampung telah kami jadwalkan untuk sosialisasi dan pembentukan dalam waktu dekat,” tuturnya.

(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: