Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa jutaan anak di Indonesia telah terpapar rokok sejak usia sangat dini. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak hampir mencapai 5,7 juta orang.

Jasra menegaskan, usia perokok pemula kini semakin belia, bahkan ditemukan anak berusia lima hingga tujuh tahun sudah mulai merokok.

Menurutnya, situasi ini merupakan kondisi darurat perlindungan anak yang berpotensi menghambat kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Ini jelas menjadi penghambat Indonesia 2045,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi anak dari bahaya rokok. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas membatasi usia merokok hingga 21 tahun, termasuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta menetapkan kawasan tanpa rokok, termasuk di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok nasional terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebut jumlah perokok naik sekitar 5 juta orang dalam satu dekade terakhir. Perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun juga melonjak dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023, menandakan perlunya pengawasan dan penegakan regulasi yang lebih konsisten. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: