Fakfak — Kantor KSOP Kelas IV Fakfak menerima kunjungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak sebagai tindak lanjut permohonan sejumlah nelayan pemilik kapal di bawah 5 GT.
Kunjungan tersebut disambut Ahli Ukur Kapal, Alimin, S.Sos., untuk membahas pemrosesan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Proses penerbitan TDKP bagi nelayan kecil memerlukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengukuran kapal, pengecekan fisik, hingga uji kelaikan kapal.
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memperoleh Pas Kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan E-BKP sehingga kapal perikanan memiliki legalitas yang lengkap.
Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat, KSOP Fakfak bersama Dinas Perikanan dan Kelautan akan membuka Gerai TDKP di Distrik Furwagi dan Distrik Teluk Patipi pada 10–12 Desember 2025. Layanan jemput bola ini diharapkan memudahkan nelayan dalam mengurus administrasi kapal.
Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat bagi nelayan kecil sekaligus meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dan kepatuhan dokumen kapal di wilayah Kabupaten Fakfak. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan