Fakfak — Kuasa hukum termohon eksekusi, Charles Darwin Rahangmetan, menilai pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak atas objek sengketa lahan di Fakfak berlangsung tidak sesuai prosedur.

Ia menyebut eksekusi tersebut ilegal karena dijalankan dengan cara yang, menurutnya, melanggar ketentuan hukum acara.

“Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Ini salah,” kata Charles saat ditemui di lokasi pelaksanaan eksekusi, Kamis (15/1/2026).

Charles menegaskan, dirinya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya tidak menolak pelaksanaan eksekusi.

Namun, ia meminta agar langkah eksekusi dilakukan secara benar, menyeluruh, serta tidak menyeret pihak lain di luar perkara.

“Saya selaku advokat hormat dan taat kepada putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan, tapi jangan dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

Charles menyebut ada dua hal utama yang menjadi dasar keberatan pihaknya. Pertama,

Ia mempertanyakan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tidak diterima oleh salah satu tereksekusi, yakni Donatus Nimitkendik, dalam kapasitas pribadi.

“Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang seharusnya tiga hari sebelum hari eksekusi, tidak sampai kepada tereksekusi Donatus Nimbitkendik,” kata Charles.

Ia menekankan, sesuai ketentuan, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi seharusnya disampaikan langsung kepada pihak tereksekusi.

“Aturannya surat itu harus disampaikan langsung kepada tereksekusi,” ujarnya.

Kedua, Charles menilai Ketua PN Fakfak telah memanggil pihak yang tidak terlibat dalam perkara untuk ikut dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebut salah satunya adalah pihak KSDA, yang menurutnya bukan pihak berperkara.

“Ketua Pengadilan Negeri Fakfak telah sewenang-wenang memanggil pihak yang tidak terlibat dalam perkara,” kata Charles.

Ia menegaskan, putusan pengadilan tidak bisa diberlakukan kepada pihak yang tidak ikut berperkara karena putusan hanya mengikat para pihak yang tercantum dalam perkara tersebut.

“Putusan pengadilan hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara. Di luar pihak yang berperkara mereka tidak taat,” ujarnya.

Charles juga menyatakan, apabila terdapat objek yang menurut pengadilan masuk dalam wilayah sengketa tetapi dikuasai pihak lain, semestinya persoalan itu diajukan dalam gugatan tersendiri.

“Objek sengketa KSDA ada dalam objek sengketa yang seharusnya digugat,” ucapnya.

Atas keberatan itu, Charles menyatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kontrol atas dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan kewenangan eksekusi.

“Kami sebagai tindakan kontrol masyarakat terhadap kesewenang-wenangan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, akan kami bawa persoalan ini kepada Komisi Yudisial di Jakarta,” kata Charles.

Ia menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelaksanaan putusan. Namun, ia meminta seluruh rangkaian eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Saya tidak menghalangi eksekusi, silakan, tapi jangan dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

Selain prosedur, Charles juga menyoroti cara pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tidak boleh dilakukan secara parsial.

Ia meminta agar eksekusi dijalankan secara menyeluruh sesuai amar putusan, bukan sepotong-sepotong.

“Eksekusi harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. Jangan sepotong-sepotong,” kata dia.

Ia menambahkan, apapun yang termuat dalam amar putusan wajib dijalankan sepenuhnya.

“Apa pun yang diperintahkan dalam putusan harus dilaksanakan. Tidak boleh tidak,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Charles kembali mengingatkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan harus dibarengi dengan kepatuhan pada hukum acara.

“Berulang kali saya katakan, jangan tegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” tuturnya. (st/pr)