Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Komisi III DPR RI menyusul laporan yang disampaikan Joice M. Pentury, istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, terkait jajaran Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan Kejati menghormati fungsi pengawasan DPR RI, sehingga siap memberikan tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya akan memberikan tanggapan dan klarifikasi. Apa yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI tentu akan kami respons dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar mantan Kepala Kejari Batu Bara itu.

Meski demikian, Diky menyayangkan isu tersebut harus berkembang hingga menyita perhatian publik dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI. Ia menegaskan Kejati Maluku tetap berpegang pada profesionalitas dan objektivitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Pada intinya kami sangat menyayangkan situasi ini bisa terjadi. Kejati Maluku tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif,” ungkap mantan Kajari Minahasa itu.

Terkait kemungkinan kehadiran Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Diky menyebut hal tersebut masih tentatif. Namun, apabila ada panggilan resmi, Kejati akan memenuhi undangan tersebut.

“Soal itu kami belum mendapat informasi. Tetapi bisa dipastikan beliau akan hadir karena ini menyangkut marwah Kejaksaan,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara tersebut. (sumber malukuterkini.com/pr)