Jakarta – Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan akan memanggil sejumlah pejabat kejaksaan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Langkah itu diambil setelah istri Petrus, Joice Martina Pentury, menyampaikan pengaduan adanya dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam paparannya, Joice menjelaskan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 19 Juni 2024, serta perkara penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi yang berujung pada penahanan Petrus di Rutan Kelas II Ambon.
Ia mengklaim, sebelum penetapan tersangka, suaminya beberapa kali diajak bertemu oleh oknum jaksa dan dimintai dana hingga Rp10 miliar agar dapat “aman” maju kembali sebagai calon bupati untuk periode kedua.
Joice menyebut, rangkaian pertemuan itu terjadi di Ambon dan Jakarta pada akhir 2023, melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar saat itu, Dadi Wahyudi, serta pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut dia, ketika Petrus menyatakan hanya sanggup menyediakan Rp200 juta, komunikasi berlanjut ke penggeledahan kamar hotel yang diduga dilakukan tanpa surat perintah, hingga akhirnya sang suami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Joice mengaku memiliki sejumlah bukti, antara lain rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, rekaman CCTV hotel, surat konfirmasi manajemen hotel, dan keterangan saksi-saksi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka pada kasus SPPD fiktif itu membuat Petrus tidak dapat maju dalam Pilkada 2024 meski telah mendapat rekomendasi beberapa partai politik.
Joice juga menilai, hingga lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka pertama, tidak ada kepastian proses hukum terhadap suaminya.
Di sisi lain, perkara penyertaan modal di PT Tanimbar Energi tetap berjalan dan pada April 2025 Direksi BUMD tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Joice, sejumlah saksi dan tersangka mengaku mendapat tekanan untuk menyebut adanya aliran dana kepada Petrus, tetapi tidak ada satu pun yang dapat membuktikan hal itu.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum pilihan yang bersangkutan, serta lamanya penanganan perkara.
Mereka juga menilai, jika benar terdapat permintaan uang Rp10 miliar oleh oknum aparat penegak hukum, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana pemerasan.
Beberapa anggota mengusulkan agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Tinggi Maluku, serta para jaksa yang disebut dalam pengaduan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Anggota Komisi III juga menyinggung kemungkinan adanya motif politik di balik perkara yang menjerat Petrus, mengingat dampaknya yang menghilangkan kesempatan politiknya dalam kontestasi Pilkada.
Mereka mendorong agar proses pengawasan terhadap aparat penegak hukum diperkuat, termasuk dengan mempertimbangkan penarikan sementara pejabat yang dilaporkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan etik dan pengawasan berlangsung.
Pimpinan Komisi III menegaskan, DPR tidak akan mencampuri kewenangan peradilan, tetapi berhak mengawasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan atensi khusus dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menimpa Petrus Fatlolon oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi III melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan juga akan memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, Triyono Rahyudi, Muji Murtopo, Petrus Fatlolon, serta lembaga terkait lain untuk mendengar penjelasan lebih menyeluruh terkait penanganan perkara tersebut. Pihak kejaksaan belum menyampaikan tanggapan dalam forum ini. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan