Sorong — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat kembali mendesak pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memprioritaskan perbaikan fasilitas publik, khususnya lampu lalu lintas dan lampu penerangan jalan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana saat menjadi narasumber dalam dialog publik di RRI Sorong, Jumat (14/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah lampu jalan di beberapa kabupaten/kota sudah tidak berfungsi selama lebih dari dua tahun. Beberapa di antaranya berada di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan dan menunjukkan kurangnya perhatian dari instansi terkait.

Ombudsman menegaskan, penyelenggara layanan publik, terutama dinas perhubungan, harus memastikan sarana penerangan jalan berfungsi dengan baik karena merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

Ia juga mendorong adanya pengawasan eksternal dari DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Ombudsman, perbaikan lampu lalu lintas dan penerangan jalan dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

“Publik membutuhkan layanan yang baik dan aman di jalan raya,” ujarnya. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: