Fakfak – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti proses pembagian dan penempatan los di Pasar Thumburuni, Kabupaten Fakfak, yang saat ini tengah diatur setelah pembangunan pasar selesai. Ombudsman meminta agar pembagian los dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme yang benar.
“Kami mengingatkan agar tidak terjadi praktik tebang pilih dalam pembagian los. Pastikan penerima los benar-benar pedagang yang memiliki rekam jejak berdagang di Fakfak dan beridentitas Fakfak,” ujar Amus Atkana Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Senin (8/9/2025).
Ombudsman menegaskan, jangan sampai ada pihak luar yang mendapatkan fasilitas, sementara pedagang asli Fakfak justru tersisih.
“Jangan sampai tamu diundang masuk, sedangkan tuan rumah tidur di luar,” tegasnya.
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan Dinas Teknis agar bekerja ekstra memantau proses ini, serta mendorong peran legislatif untuk ikut mengawal agar berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga menekankan pentingnya afirmasi bagi pedagang asli Papua sebagai bentuk implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
“Publik harus mendapatkan layanan yang baik dan sesuai standar pelayanan,” pungkas Ombudsman. (ori.pb.a.a/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan