Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyebutkan, pembatalan putusan KPU Kabupaten Fakfak tentang diskualifikasi UTA’YOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom) sudah sah dalam surat keputusan nomor 319 yang menganulir keputusan KPU nomor 2668 yang mendiskualifikasikan Paslon UTA’YOH. Hal tersebut menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua Barat.

Ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Kamis (21/11/2024).

“KPU Provinsi Papua Barat telah menganulir putusan KPU Fakfak, sehingga ini sudah secara sah,” ujar Paskalis.

Dikatakannya, diskualifikasi Paslon UTA’YOH sudah sah namun masih menunggu hasil resume Mahkamah Agung, menurutnya jika hasil resume tersebut tidak bertolak belakang dengan keputusan KPU Provinsi Papua Barat maka Paslon UTA’YOH dapat melangkah hingga pemilihan 27 November 2024 mendatang.

“Kita tunggu dua hari mendatang, Jika resume MA tidak bertolak belakang, maka game is over, maka kita menuju 27 November 2024, mari kita sukseskan Pilkada Fakfak, tetapi kalau putusan resumennya lain, KPU tahu apa yang KPU lakukan,” tuturnya.

Ditanya kenapa KPU Papua Barat tidak putuskan hari ini, Kamis 20 November 2024, namun memutuskan tanggal 19 November 2024, kenapa tidak menunggu Keputusan MA, artinya mendahului Keputusan MA.

Menjaawab pertanyaan itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, pihaknya mendapat SK dari KPU RI untuk mengambil alih Pilkada Fakfak tanggal 13 November 2024.

“Artinya begini, tanggal 13 November 2024 itu, kewenangan sudah ada di saya, kalau tanggal 14 November dan 15 November 2024 mengalami kekosongan, Pilkada Fakfak mau dikemanakan, saya penanggung jawab sekarang bersama teman-teman di KPU provinsi, ini kepentingan lembaga, ini hajat hidup orang banyak. Keputusan seorang pemimpin harus tegas, tidak perlu menunggu putusan MA, kami beracara kok, jadi jangan harus dianulir tunggu dulu MA, tahapan tetap jalan, tidak ada Pilkada di Fakfak yang fakum, masyarakat di Fakfak ini tahu Pilkada jalan. Ini hajat hidup orang banyak, 60 ribu orang, masa dipertarukan 1, 2 orang, ini negara harus tegas,” jelasnya.

Sekarang, dirinya bersama komisioner Provinsi Papua Barat berada di Fakfak untuk menjalankan amanat konstitusi, ini hajat rakyat menuju 27 November 2024.

“Silahkan, 319 sudah keluar, yang hanya bisa dibatalkan oleh KPU RI, kalau itu salah dan MA koreksi sesuai resumenya. Sampai hari ini putusan saya tidak dikoreksi oleh KPU RI,” jelasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: