Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan pedagang yang sudah mendapatkan nomor undian untuk kios, los emperan, maupun meja batu wajib menempati lokasi di Pasar Rakyat Thumburuni dalam waktu satu minggu.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.14/222/PERINDAG-FF/VIII/2025 tentang pemanfaatan ruang dagang, yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fakfak, Mohak Rengen, S.Sos., M.Adm.SDA, pada 28 Agustus 2025. Dalam edaran itu, disebutkan bahwa batas waktu terhitung sejak surat dikeluarkan.

“Apabila tidak dilaksanakan, kami menganggap pedagang mengundurkan diri dan hak pakai akan dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi edaran tersebut.
Bagi pedagang di Pasar Ikan Tanjung Wagom, mereka diminta segera membongkar lapak secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perindag, Satpol PP, Polres Fakfak, dan TNI.
Relokasi ini dilakukan agar seluruh aktivitas perdagangan terpusat di Pasar Rakyat Thumburuni, yang telah disiapkan pemerintah untuk menggantikan pasar lama. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan