Saumlaki – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon, Senin (24/3/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban daerah dalam memenuhi akuntabilitas keuangan negara, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Chatarina Ratuanak, menjelaskan, laporan yang diserahkan masih dalam status unaudited (belum diaudit), namun telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.

“Laporan ini mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Semua informasi disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” jelas Ratuanak di Kantor BPK Provinsi Maluku.

Ia menambahkan, penyerahan laporan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertanggungjawaban keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan transparan, sebagai wujud komitmen Pemkab Tanimbar dalam mewujudkan Good Governance

Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku I BPK Provinsi Maluku, Warsaya, menyampaikan apresiasi atas penyerahan laporan yang tepat waktu. BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak Februari 2024 dan akan melanjutkan dengan audit rinci pada April 2025.

“Kami memiliki waktu 60 hari kerja hingga pertengahan Mei 2025 untuk menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan laporan hasil audit,” ujar Warsaya.

Namun, ia menyoroti kendala dalam pertanggungjawaban bantuan keuangan ke partai politik. Dari 12 partai yang menerima bantuan tahap pertama, 9 di antaranya belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Sementara untuk tahap kedua, 8 dari 11 partai belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami berharap seluruh dokumen pertanggungjawaban dapat dilengkapi sebelum audit rinci dimulai,” tegasnya.

Penyerahan LKPD 2024 ini menjadi bukti komitmen Pemkab Tanimbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Adanya pengawasan dari BPK, diharapkan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas pengelolaan anggaran di masa mendatang.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendorong partai politik penerima bantuan untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporannya, sehingga tidak menghambat proses audit dan evaluasi keuangan daerah.  (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: