Saumlaki — Sidang perdana perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon kembali membuka perdebatan mengenai proses politik anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Persetujuan DPRD disebut sebagai unsur penting yang belum tersentuh dalam penyidikan.
Pengamat kebijakan publik, Alfin Fatlolon, menilai penyidikan atas dana penyertaan modal sebesar Rp6,25 miliar tersebut tidak cukup berhenti pada unsur eksekutif dan direksi BUMD.
Tiga mantan pejabat daerah telah didakwa menyalahgunakan anggaran penyertaan modal yang dicairkan dalam periode 2020–2022, meskipun kinerja perusahaan dilaporkan menurun.
Alfin menegaskan, setiap kebijakan penyertaan modal daerah wajib melalui persetujuan DPRD serta kajian kelayakan sesuai regulasi keuangan negara.
“Tidak ada penyertaan modal yang lahir tanpa persetujuan DPRD. Jika hari ini hanya bupati dan direksi BUMD yang diperiksa, penyidik juga wajib menjawab bagaimana proses itu bisa lolos dari pembahasan badan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan anggaran bersifat kolektif sehingga pemeriksaan tidak boleh berhenti pada figur tertentu saja.
Desakan publik agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menelusuri kembali proses pembahasan anggaran di DPRD menguat setelah sidang perdana digelar pada Desember 2025.
Masyarakat menilai penelusuran alur legitimasi anggaran secara menyeluruh dibutuhkan untuk menghasilkan gambaran utuh mengenai penggunaan dana daerah. PT Tanimbar Energi dibentuk untuk mempersiapkan participating interest 10 persen di Blok Masela.
Sesuai UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan PP 12/2019, setiap penyertaan modal harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan persetujuan legislatif. Namun, persetujuan politik anggaran tersebut kini dipertanyakan setelah modal terus dicairkan meski kinerja BUMD dinilai tidak optimal.
Tiga tahap pencairan modal masing-masing Rp1,5 miliar, Rp3,751 miliar, dan Rp1 miliar kini menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan. Sementara itu, baik DPRD Kepulauan Tanimbar maupun Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan terbaru terkait kemungkinan perluasan penyidikan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Januari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi. Momentum ini dinilai penting untuk menjelaskan rangkaian keputusan politik yang melandasi pencairan modal PT Tanimbar Energi.
Publik menantikan apakah penyidikan akan mencakup keseluruhan struktur pengambil keputusan, termasuk peran DPRD yang dinilai krusial oleh berbagai kalangan. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan