Saumlaki - Salah satu Pengurus Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hans Atjas meminta Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar kembalikan 58 Aparatus Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas dikembalikan ke posisi semula.
“Saya minta Pj Bupati Kepulauan Tanimbar kembalikan 58 ASN yang dilantik dalam jabatan Administrasi dan Pengawas ke posisi semula,” ujar Hans Atjas kepada media ini di Saumlaki, Selasa (30/1/2023).
Menurut Hans, jika tidak dikembalikan 58 ASN ke posisi semula, di kuatirkan pelayanan publik di bumi duan lolat tidak berjalan dengan baik..
“Saya sangat kuatir, kalau mereka tidak kembalikan ke posisi semua, maka pelayanan publik terganggu. Jadi Penjabat Bupati harus konsisten mengembalikan para pejabat dimaksud sampai ada Keputusan baru,” tegasnya.
Diketahui Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.23.395 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang pembatalan SK Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23.392 tahun 2024 dan SK Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23.393 tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas. (bn/pr)
Tinggalkan Balasan