Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di Ambon. Sebanyak 25 unit motor hasil curian diamankan dari lima tersangka, masing-masing berinisial MA (43), IB (40) pasangan suami-istri, serta FW (35), AP (40), dan ASP (23).

“Salah satu tersangka, AP, berperan sebagai penadah barang curian,” jelas Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Nur Rahman, S.IK., M.M., dalam keterangan pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ryando E. Lubis, S.IK., M.H., dan Kasi Humas Ipda Janet Luhu.

Selain motor, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota putih yang digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku. Puluhan kendaraan tersebut dikumpulkan dari sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, dan Kota Ambon.

“Pengungkapan kasus ini melibatkan kolaborasi dengan Polres Buru, Polres SBB, dan Polres Maluku Tengah,” tambah Nur Rahman.

Menurut Wakapolresta, FW melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci T, obeng, dan tang. “Kunci T besi yang ujungnya ditajamkan dimasukkan ke dalam rumah kunci motor, lalu diputar dengan tang hingga mesin dapat dihidupkan,” paparnya.

Setelah berhasil mencuri, FW mengirimkan motor tersebut via transportasi laut ke AP di Namlea, yang berperan sebagai pembeli. Sementara itu, ASP menggunakan teknik penyambungan kabel, sedangkan IB dan MA bertugas mengawasi lokasi.

“Setelah beraksi, IB dan MA mengangkut motor curian menggunakan mobil menuju Maluku Tengah dan SBB untuk dijual dengan harga Rp3–5 juta per unit,” ungkap Nur Rahman.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP jo Pasal 480 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dan penadahan. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: