Saumlaki – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar memastikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan salah satu anggota aktif, Aipda JW, berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran etik berupa perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami sah dari TA beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Iptu Abraham Melsasail, Kamis (4/12/2025), mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal dan pendalaman oleh Unit Paminal.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan awal,” ujar Abraham.
Propam selanjutnya menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kepada Kapolres sebagai dasar penetapan langkah hukum berikutnya. Saat ini, Aipda JW tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sipropam Polres Kepulauan Tanimbar. Selain itu, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Propam (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses.
Abraham menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dapat merusak citra institusi, termasuk kasus asusila. Penegakan hukum internal disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah institusi.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika profesi, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi,” katanya.
Jika terbukti melanggar, Aipda JW dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Kapolri, mulai dari hukuman disiplin, penempatan khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan akan ditetapkan melalui sidang kode etik.
Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan komitmennya untuk memastikan penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau turut berperan dengan melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui aplikasi Propam Presisi atau langsung ke Kantor Seksi Propam terdekat. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan