Fakfak — Pemilik hak ulayat dari Marga Wanggabus memalang Puskesmas Mbaham Ndandara di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa pagi (17/6/2025).

Aksi protes ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur adat dalam pelepasan lahan untuk pembangunan puskesmas tersebut.

Andry Laritembun, pendamping masyarakat adat dari Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Cabang Fakfak, menjelaskan pemalangan merupakan bentuk penolakan terhadap dokumen pelepasan lahan yang dinilai tidak sah menurut hukum adat setempat.

“Terdapat tiga poin utama yang melatarbelakangi aksi ini. Kami menunggu itikad baik Dinas Kesehatan untuk segera berdialog dengan pemilik hak ulayat,” kata Andry di Fakfak, Selasa (17/6/2025).

Menurut Andry, surat pelepasan lahan yang digunakan Dinas Kesehatan tidak sah karena dikeluarkan oleh Yosua Wanggabus, seorang warga yang dianggap tidak memiliki kewenangan adat.

“Kami telah meminta pembatalan surat tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, situasi bisa semakin tegang,” tegasnya.

Ia juga menuding pihak Dinas Kesehatan memprovokasi warga lain, Lukas, untuk membuka palang tanpa persetujuan marga pemilik ulayat.

“Lukas bukan pemegang hak adat. Ini upaya memicu konflik,” ujarnya.

Aksi ini juga menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan seluas 10.000 meter persegi beserta tanaman di atasnya.

Andry mengklaim telah menyiapkan Rp200 juta untuk ganti rugi, tetapi nilai tanaman saja diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Ia menegaskan, tanah ulayat di Papua dilindungi oleh hukum nasional dan prinsip HAM internasional.

“Ini persoalan hak dasar masyarakat adat. Pemerintah harus menghormati norma adat, bukan melanggarnya,” tegas Andry.

Andry juga mendesak pejabat asal Papua di legislatif dan eksekutif untuk tidak berdiam diri.

“Mereka harus bersikap membela masyarakat adat,” katanya.

Hingga berita ini ditukis, Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembatalan surat pelepasan lahan dan penyelesaian sengketa. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: