Fakfak – Kopolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas tidak henti hentinya menyerukan larangan menggunakan knalpot Brong atau Racing ke pengguna jalan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pemasangan Baliho ukuran 3×2 meter dipasang Satlantas Polres Fakfak di sebelah kiri Pos Thumburuni dan Sosialisasi di SMA Negeri 1 (Smansa) Fakfak yang beralamat di jalan KH Dewantara Distrik Fakfak Papua barat pada kamis (18/1/2024) .

Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K memimpin kegiatan ini didampingi Kanit Kamsel Aipda Muh Khamid dengan melibatkan seluruh personel Satlantas.

Secara tegas Kasat Lantas menyampaikan larangan ke pengendara khususnya roda dua atau sepeda motor tentang larangan menggunakan knalpot Racing ata Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ) dengan Ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo,S.Tr.K mengatakan, sosialisasi tersebut hingga menyentuh sekolah-sekolah guna mencegah dan mengedukasi siswa-siswi agar terhindar dalam mengunakan kenalpot Brong atau Racing. (rls/pr)