Fakfak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, Selasa (14/4/2026).

Aktivitas jual beli di luar area pasar dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang menjajakan durian dan buah-buahan lainnya di pinggir jalan bahkan hingga memakan badan jalan.

Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar memindahkan aktivitas jual beli ke dalam area pasar yang telah disediakan.

Satpol PP menegaskan, larangan berjualan di badan jalan telah disosialisasikan berulang kali namun masih kerap diabaikan.

Selain menertibkan pedagang, patroli juga menyasar sejumlah titik yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat Fakfak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (st/pr)