
Saumlaki — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai sorotan tajam.
Sejumlah tenaga honorer yang telah lama mengabdi memprotes munculnya dugaan “SK siluman”, yakni Surat Keputusan pengangkatan yang dinilai tidak sah dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak pernah bekerja di lingkungan pemerintahan setempat.
Kritik keras disampaikan pengacara senior Kilyon Luturmas yang menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik serta prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan.

“SK siluman ini diduga diterbitkan atas dasar hubungan kekeluargaan atau kedekatan dengan pejabat dan anggota DPRD. Ini mencederai rasa keadilan para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi,” kata Luturmas dalam keterangannya di Saumlaki.
Ia menyebutkan adanya peserta seleksi yang lolos PPPK meski tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. SK yang digunakan untuk mendukung kelolosan mereka dinilai palsu atau tidak sah.

Luturmas juga menyinggung dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD aktif, Erens Fenanlabir dari Komisi II, yang disebut-sebut memberikan perintah kepada kepala puskesmas untuk menerbitkan SK fiktif.
“Kalau benar ada keterlibatan anggota dewan dalam praktik ini, maka ini pelanggaran yang sangat serius. Kami meminta Dewan Kehormatan DPRD segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Tenaga honorer yang merasa dirugikan menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membatalkan seluruh proses seleksi PPPK yang dinilai sarat kecurangan. Mereka mendesak pembukaan posko pengaduan bagi korban ketidakadilan serta penindakan terhadap pejabat yang terlibat.
“Kami meminta Bupati segera mengevaluasi proses ini, membatalkan SK siluman, dan membuka kanal resmi pengaduan. Jangan tutup mata atas ketidakadilan ini,” ujar salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya.
Kilyon Luturmas juga menegaskan pentingnya peran Dewan Kehormatan DPRD dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPRD, setiap anggota dewan wajib menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka Dewan Kehormatan DPRD tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Luturmas.
Kasus dugaan SK siluman PPPK ini kini menjadi sorotan masyarakat Tanimbar. Banyak pihak menuntut agar seleksi aparatur sipil dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa campur tangan kepentingan politik atau nepotisme.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan