Saumlaki – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan sikap humanis.
Layanan SPKT kini beroperasi 24 jam penuh untuk menerima berbagai laporan, mulai dari tindak pidana hingga kehilangan surat-surat penting.
Kepala SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Reimal F. Patty, mengatakan seluruh personel yang bertugas telah dibekali kemampuan untuk melayani masyarakat secara responsif dan profesional.
“Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan koordinasi cepat ke fungsi terkait,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, SPKT telah memiliki alur pelayanan yang terstruktur agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan cepat dan jelas. Proses pelayanan dilakukan secara transparan, sehingga pelapor dapat mengetahui tindak lanjut dari laporannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama jajarannya.
“Pelayanan yang cepat, sigap, dan humanis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
Salah satu warga yang baru saja membuat laporan mengapresiasi kinerja SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.
Ia menilai proses pelayanan berlangsung cepat dan petugas melayani dengan ramah tanpa mempersulit masyarakat. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan