Ambon — Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30), Rabu (1/10/2025).

Perempuan tersebut diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri, DKT (7), dengan air panas hingga mengalami luka bakar serius.

Kasus ini pertama kali diketahui dari pihak sekolah. Saat mengikuti program Makanan Bergizi Gratis, guru korban melihat DKT kesulitan menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan dengan baik. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan luka bakar pada bagian leher, punggung, lengan, dan perut anak tersebut.

“Korban awalnya enggan bercerita. Namun, setelah bajunya dibuka di ruang kepala sekolah, tampak jelas luka bakar yang cukup parah. Korban lalu segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa nahas itu terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (29/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIT. Saat itu, YT memanggil anaknya untuk ditanya soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. DKT menjawab tidak tahu.

“Dalam keadaan memasak air, pelaku secara spontan menimba air mendidih dengan gayung lalu menyiramkan ke bagian punggung korban,” ujar Rositah.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta sisa air panas dalam panci kepada seorang saksi, lalu kembali menyiramkannya ke kaki korban.

Kasus ini dilaporkan oleh paman korban, AKT, ke SPKT Polda Maluku sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, YT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 4 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alternatifnya, Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Rositah.

Polda Maluku memastikan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar DKT tetap dapat mengikuti proses belajar seperti biasa meski tengah menjalani perawatan.

“Kami ingin memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi,” tambah Rositah. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: