Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dan Tim Pembela Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom alias Utayoh, mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Sidang lanjutan digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak mendapat tanggapan balik dari Tim Hukum Untung-Yohana.

Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH salah satu Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Untung-Yohana mengatakan, jawaban yang telah di sampaikan masing-masing Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu pada intinya menyampaikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

Selain itu, dia juga mengatakan, kuasa hukum pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu tidak menjawab dan menjelaskan secara terang menderang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas oleh KPU Provinsi Papua Barat.

“Kuasa hukum pihak terkait tidak menjelaskan secara detail pemohon pernah didiskualifikasi oleh KPU Fakfak dan tidak menjelaskan secara terang tentang proses pasca KPU Fakfak mengeluarkan Keputusan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas oleh KPU Provinsi Papua Barat,” ujar Junaedi Rano Wiradinata kepada media ini via WahtsApp, Kamis kemarin.

Pada intinya, kata Junaidi, jawaban termohon terkait dan keterangan Bawaslu memperhatikan terkait dengan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon dan tenggang waktu Permohonan untuk itu dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap menggunakan pasal 158.

“Menurut hemat kami selaku kuasa hukum pemohon bahwa apa yang telah disampaikan lewat jawaba-jawaban tersebut sangatlah membantu pemohon  untuk meyakinkan majelis hakim agar memeriksa pokok permohonan,” kata Junaedi.

Namun, menurutnya lagi kalau semua itu kita serahkan kembali ke Majelis Hakim Panel II untuk memutuskan dalam putusan sela nantinya.

“Apakah kita lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi atau seperti apa. Kami tetap menunggu dan menghargai putusan hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujarnya.

Diketahui, sidang lanjutan perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak, dipimpin Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: