Saumlaki — Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana.

Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial YS (28) berhasil diamankan pada Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

YS diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah milik Joseph Hurlatu di Desa Olilit Timur.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIT saat korban bersama keluarga meninggalkan rumah untuk menghadiri ibadah peringatan satu tahun wafatnya kerabat.

“Saat kami pergi, lampu rumah dalam keadaan menyala dan seluruh pintu terkunci,” ujar korban dalam laporannya kepada polisi.

Sekitar pukul 23.00 WIT, korban kembali dan mendapati kondisi rumah berbeda. Lampu telah padam, sementara sebuah pacul ditemukan tergeletak di samping kamar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pintu belakang dan pintu tengah rumah diketahui telah dirusak.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Briyantri Maulauan, S.T.K., S.I.K menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Briyantri.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handycam merek Sony, satu unit iPad warna putih, satu unit telepon seluler Vivo warna putih emas, satu unit speaker Robot warna hitam, satu dompet hitam berisi uang tunai Rp 346.000, satu alat semiconductor laser therapy, beberapa unit pengisi daya (charger Xiaomi dan adaptor), serta satu topi Quicksilver warna hitam.

Briyantri menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (Humas Polres Tanimbar/pr)