Jakarta — Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026). Korban diduga dianiaya oleh Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Terduga pelaku disebut menggunakan helm untuk memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengalami luka parah.

Mengutip jawapos.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, menyampaikan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah penanganan terhadap kasus tersebut.

“Sikap Polri sebagaimana telah disampaikan oleh Kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian ini,” ujar Isir, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS merupakan perilaku individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Isir mengakui bahwa peristiwa tersebut berpotensi berdampak terhadap citra Polri serta menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, Polri memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun kode etik profesi Polri.

Mabes Polri juga mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu tersebut agar berjalan sesuai prinsip hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(jp/tim/ae/pr)