Kaimana — Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana hingga April 2026 masih tersendat. Dari total 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru satu OPD yang mengajukan dokumen pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M, menjelaskan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh pihak keuangan daerah, melainkan karena sebagian besar OPD belum menuntaskan tahapan administrasi awal.

“Sampai sekarang baru satu OPD yang memasukkan SPM. Sementara 34 OPD lainnya belum membuat SPM melalui bendahara pengeluaran masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme pencairan TPP ASN memiliki alur yang jelas dan harus dipenuhi setiap OPD sebelum dana dapat diproses. Tahapan dimulai dari penyusunan laporan kinerja ASN sesuai ketentuan Peraturan Bupati, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bendahara pengeluaran.

“Anggaran TPP sudah tersedia di masing-masing OPD. Setelah laporan kinerja selesai, bendahara membuat SPM dan mengajukan ke BPKAD. Selanjutnya kami menerbitkan SP2D,” kata Arsami.

SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan tahap akhir yang memungkinkan pembayaran TPP langsung dicairkan kepada ASN. Namun, BPKAD hanya dapat memproses pembayaran jika dokumen SPM telah diajukan secara resmi oleh OPD terkait.

“Kalau tidak ada pengajuan SPM, kami tidak bisa memproses. Posisi kami menunggu usulan dari OPD,” tegasnya.

Arsami menambahkan, pihaknya telah mengimbau seluruh OPD untuk segera memproses TPP ASN periode Januari hingga Maret 2026 guna menghindari penumpukan pembayaran. Hingga awal April, baru Distrik Arguni yang dokumennya masuk dan langsung diproses pada hari yang sama.

“Begitu dokumen masuk, langsung kami proses. Jadi tidak ada penahanan di BPKAD,” ujarnya.

Menurut dia, kendala utama berada pada administrasi internal masing-masing OPD, khususnya kesiapan bendahara pengeluaran dalam menyiapkan dokumen pencairan.

Informasi terkait prosedur tersebut juga telah berulang kali disampaikan melalui koordinasi langsung maupun grup komunikasi resmi pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh OPD segera mengajukan SPM agar hak ASN dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

“Kalau semua OPD segera mengusulkan, prosesnya akan cepat. Tujuannya agar pembayaran tidak mengendap dan ASN bisa menerima TPP sesuai haknya,” pungkasnya. (windes/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: