Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 tetap terpenuhi.

Kebijakan ini diambil seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta perubahan skema pembiayaan dari pemerintah pusat.

Bupati Fakfak Samaun Dahlan mengatakan, pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara masih dapat dilakukan secara penuh pada enam bulan pertama 2026. Namun, untuk enam bulan berikutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal.

“Untuk enam bulan pertama tahun 2026, TPP masih bisa dibayar penuh. Namun, enam bulan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Samaun saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 991 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak, Senin (22/12/2025) pagi.

Dari total 991 PPPK yang menerima SK, sebanyak 158 orang berstatus PPPK penuh waktu dan 833 orang PPPK paruh waktu. Samaun menegaskan, kebijakan kepegawaian ke depan sangat dipengaruhi dinamika fiskal daerah, termasuk kemungkinan berkurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Dalam kondisi tertentu, terutama jika terjadi penyesuaian anggaran pusat, maka kebijakan kepegawaian juga harus disesuaikan,” katanya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh PPPK untuk tetap bekerja secara profesional dan menjaga kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan hasil perjuangan panjang yang harus dibalas dengan kinerja dan tanggung jawab.

“Apa yang diperjuangkan hari ini sudah diterima. Sekarang saatnya bekerja dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab demi Fakfak yang kita cintai,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menilai pengurangan pembayaran TPP pada enam bulan terakhir 2026 merupakan keputusan berani pimpinan daerah yang mengandung risiko besar.

“Setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdampak hari ini, tetapi juga ke depan. Keputusan memotong TPP enam bulan ini adalah bentuk keberanian pimpinan daerah,” ujarnya.

Donatus menjelaskan, pengalihan sebagian anggaran TPP dilakukan agar pemerintah daerah tetap mampu membiayai berbagai program strategis, baik program strategis nasional maupun program prioritas kabupaten yang tertuang dalam visi dan misi kepala daerah.

“Kita membutuhkan pembiayaan besar untuk program-program strategis tersebut. Karena itu, suka tidak suka, ada kegiatan yang harus dikurangi, termasuk TPP,” kata Donatus.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga efektivitas kinerja aparatur. Pemerintah daerah, kata dia, mencermati adanya penurunan tingkat kehadiran dan kinerja sebagian pegawai setelah pengangkatan.

“Daripada kita mempertahankan kondisi yang tidak optimal, lebih baik diambil langkah penyesuaian. Ini juga membuka ruang evaluasi dan perbaikan kinerja aparatur ke depan,” pungkasnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: