Fakfak — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Fakfak mengambil langkah penyesuaian anggaran dengan memangkas belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 tetap terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Fakfak, Sulaiman Uswanas, menjelaskan kebijakan tersebut diambil menyusul dihentikannya alokasi dana gaji PPPK dari pemerintah pusat. Akibatnya, pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena keterbatasan biaya saat ini, sementara kita harus membiayai gaji PPPK, maka Pak Bupati dan Wakil Bupatu bersama kami rapat dan mengambil keputusan mengurangi belanja pegawai dari pos TPP. Nilainya kurang lebih Rp40 miliar dan itu digunakan untuk membayar gaji PPPK,” kata Sulaiman Uswanas kepada PrimaRakyat.com usai penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab Fakfak masih menerima dukungan pusat sekitar Rp19 miliar untuk gaji PPPK. Namun, pada 2026, nomenklatur anggaran tersebut tidak lagi tersedia. “Tahun ini tidak ada lagi alokasi pusat untuk gaji PPPK. Karena itu, langkah ini diambil agar seluruh PPPK tetap bisa dibayar,” ujarnya.

Sulaiman menegaskan, kebijakan penyesuaian TPP berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya kelompok tertentu. Ia berharap para pegawai dapat memahami kondisi fiskal daerah dan tujuan kebijakan tersebut.

“Artinya pegawai secara keseluruhan harus bisa melihat ini sebagai upaya menyelamatkan semua,” ucapnya.

Meski dilakukan pemangkasan, Pemkab Fakfak tetap berkomitmen mempertahankan pemberian TPP. Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Papua Barat yang berpotensi tidak lagi memberikan TPP, Fakfak masih mengalokasikan tunjangan tersebut meski terbatas.

“Kami di Fakfak berkeinginan TPP tetap dilaksanakan karena ini bisa menambah kesejahteraan pegawai,” kata Sulaiman.

Untuk tahap awal, TPP yang dianggarkan baru mencakup enam bulan pertama tahun 2026, yakni Januari hingga Juni. Sementara enam bulan berikutnya akan dievaluasi sesuai kemampuan keuangan daerah. “Untuk enam bulan selanjutnya, nanti akan kita pikirkan dan sesuaikan kembali,” ujarnya. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: