Manokwari – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menilai peringatan Hari Ulang Tahun ke-125 Kabupaten Fakfak harus menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas layanan publik di daerah tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan pelayanan dasar yang menyentuh kebutuhan hidup masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah.

Menurut Amus, layanan kesehatan, pendidikan, pasar rakyat, hingga penyediaan air bersih merupakan sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan, pemenuhan layanan publik merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Setiap warga berhak memperoleh layanan yang baik, dan penyelenggara wajib memberikan pelayanan tersebut secara optimal. Ini amanat Undang-Undang, khususnya Pasal 4 dan 5,” ujar Amus di Manokwari, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan publik sesuai Pasal 21 undang-undang yang sama harus menjadi acuan pemerintah daerah agar layanan lebih terukur dan berkualitas. Dengan usia Fakfak yang telah mencapai 125 tahun, Amus menilai daerah tersebut memiliki waktu yang sangat panjang untuk menata fondasi layanan publik yang lebih baik.

Amus juga menyoroti Fakfak sebagai daerah bersejarah sekaligus pusat pendidikan bagi masyarakat Papua pada masa lalu. Banyak pemimpin dan tokoh besar Papua yang lahir dari “Kota Pala”, sehingga Fakfak dianggap memiliki modal penting untuk berkembang sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera.

“Mari kita wujudkan Fakfak maju dan sejahtera. Pemerintah harus benar-benar hadir melalui layanan publik yang berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat asli Baham Matta. Implementasi otonomi khusus harus dirasakan melalui langkah afirmatif yang nyata,” katanya.

Amus menegaskan, Fakfak selama ini dikenal sebagai daerah yang damai dan menjunjung pluralisme. Nilai-nilai tersebut harus dijaga sebagai fondasi pembangunan layanan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (ori.pb/a.a/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: