Fakfak – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan Donatus saat Rapat Paripurna ke-11 DPRD Fakfak, Jumat (22/8/2025).
Ia mengingatkan, tindak lanjut harus dimulai sebelum batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
“Saya perintahkan agar langkah tindak lanjut dimulai sekarang, jangan tunggu sampai batas waktu berakhir,” tegasnya.
BPK menyerahkan LHP kepada Pemkab Fakfak pada 25 Juli 2025. Dengan begitu, tenggat waktu jatuh pada akhir September.
Donatus menambahkan, penyelesaian rekomendasi bisa berlangsung lebih lama, tetapi aksi konkret harus dimulai sejak awal.
Ia menekankan, tindak lanjut rekomendasi BPK penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola keuangan agar Pemkab Fakfak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan