Fakfak – Forum Wewowo Kerapatan Adat Fakfak menegaskan larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (Miras) di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak. Keputusan ini dibacakan dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 Kabupaten Fakfak di Ruang Terbuka Hijau (RTH) KH. Ma’ruf Amin, Minggu (16/11/2025).

Forum adat yang digelar di Gedung Winder Tuare ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tujuh ketuanan adat, Dewan Adat Mahammata, Lembaga Masyarakat Adat, FKUB, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Dengan tema “Bersatu dalam Harmoni, Kita Wujudkan Fakfak Membara Berlandaskan Keberagaman”, forum tersebut menjadi wadah memperkuat nilai adat dalam pembangunan daerah.

Melalui keputusan resmi bernomor 430 Tahun 2025, masyarakat adat mendukung arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025–2030, termasuk 32 program prioritas daerah yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

Selain menolak miras, Wewowo Kerapatan Adat menghasilkan 19 rekomendasi utama, mencakup pelestarian budaya, perlindungan hak masyarakat adat, pemberdayaan ASN Orang Asli Papua, serta optimalisasi dana otonomi khusus untuk pengembangan ekonomi berbasis pala.

Keputusan adat ini ditandatangani tujuh raja ketuanan bersama tokoh adat, perempuan, pemuda, dan tokoh agama, meneguhkan sinergi antara adat, agama, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Fakfak yang aman, berbudaya, dan maju dalam keberagaman.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: