Sorong – Aparat kepolisian menggeledah rumah juru bicara kelompok Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) berinisial AGG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penggeledahan dilakukan di Kompleks Belakang Yohan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (30/4/2025) pagi.
Sebanyak 100 personel gabungan dari Polresta Sorong Kota dan Satuan Brimob dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman AGG sejak pukul 07.00 WIT dan berlangsung hingga pukul 08.45 WIT. Personel gabungan kita turunkan untuk pengamanan selama proses berlangsung,” ujar Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra Gunawan, dikutip dari detikcom.
Dari total 170 personel yang dilibatkan, 100 di antaranya ditugaskan di lokasi penggeledahan, sementara 70 lainnya siaga di Mapolresta Sorong Kota. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting. Namun, pihak kepolisian belum merinci isi dokumen karena hal itu menjadi ranah penyidik.
“Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AGG. Mengenai kemungkinan penggeledahan terhadap kediaman tersangka lain, belum bisa saya sampaikan,” tegas Indra.
Sebelumnya, empat orang yang diduga sebagai petinggi NRFPB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan makar. Mereka masing-masing berinisial AGG, PR, MS, dan NM. Keempatnya diketahui sempat mendatangi sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian di Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya empat orang resmi menjadi tersangka,” ujar Happy kepada wartawan, Selasa (28/4/2025).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan