Kaimana – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi 2.155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.037 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus, sementara 1.118 WBP dan Anak Binaan lainnya mendapatkan Remisi Dasawarsa. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kabar menggembirakan turut hadir pada momentum kemerdekaan ini. Berdasarkan keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak, sebanyak 69 WBP dan Anak Binaan langsung bebas. Rinciannya, 44 orang bebas melalui Remisi Umum, sedangkan 25 orang lainnya bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, Hensah, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui proses seleksi dan verifikasi ketat. Mekanisme verifikasi berlapis mencakup kepatuhan terhadap tata tertib hingga partisipasi dalam program pembinaan di lapas maupun rutan.

“Remisi adalah bukti bahwa pembinaan di pemasyarakatan berjalan dengan baik. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua kepada mereka yang berusaha memperbaiki diri. Ini juga implementasi tata nilai PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel dalam setiap langkah yang kami jalankan,” ujar Hensah.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan antara jumlah usulan awal dengan SK yang diterbitkan. Sebagian nama penerima Remisi Umum masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditetapkan melalui remisi susulan. Sementara itu, jumlah penerima Remisi Dasawarsa meningkat dari 1.009 orang menjadi 1.118 orang setelah adanya penambahan usulan pada tahap verifikasi.

Melalui pemberian remisi ini, Kanwil Ditjenpas Papua Barat menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai penggerak proses reintegrasi sosial. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: