Fakfak – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid mengatakan, ada 54 pembentukan kampung persiapan di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Namun menurut Umar Alhamid, Peraturan Bupati (Perbup) pemekaran itu baru disebut Perbup kampung persiapan, dan tidak otomatis jadi kampung definitif, karena masih membutuhkan tahapan-tahapan yang sangat panjang.

“Saya minta tolong ada-ade wartawan sampaikan ke masyarakat bahwa, perbup pemekaran ini, ini baru perbup kampung persiapan, ini tidak otomatis jadi kampung definitif, dia masih butuh lagi tahapan-tahapan yang sangat panjang,” ujar Umar Alhamid kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).

Salah satunya sebut Umar Alhamid, yaitu evaluasi terhadap 13 persyaratan, 5 persyaran yang nantinya melahirkan Peraturan Bupati (Perbup), kemudian 8 persyaratan lagi yang akan di evaluasi sama-sama secara berjenjang untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda).

“Sekarang orang bilang kenapa tidak konsultasi sama DPRD, itu belum masuk tahapan itu, karena akan ada evaluasi 3 tahun lagi, setelah itu dilakukan konsultasi ke DPRD  untuk perdanya,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, menyebutkan beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari tahapan verifikasi, rekomendasi yang menyatakan layak sebagai kampung persiapan hingga pada persetujuan Bupati yang menentapkan Peraturan Bupati (Perbup) pembentukan kampung persiapan.

“Berdasarkan Perbup tersebut diusulkan ke gubernur untuk menerbitkan surat gubernur yang memuat kode registrasi kampung persiapan,” jelasnya.

Lanjut Umar Alhamid, surat Gubernur itu menjadi dasar bagi Bupati untuk mengangkat kepala kampung pesiapan (Penjat Kepala Kampung) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Persiapan dengan persyaratan memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, memiliki pengalaman dibidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan dan penilaian kinerja pegawai selama lima tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik,” jelasnya lagi.

Alhamid mengungkapkan, ada 54 kampung persiapan tersebar di 15 Distrik, 2 Distrik tidak pembentukan kampung persiapan, yaitu Distrik Bomberay dan Distrik Fakfak Barat.

“Yang paling banyak itu pemekaran kampung di Distrik Teluk Patipi, disana ada sembilan kampung, kalau di sebarang (Distrik Fakfak Tengah) kalau tidak salah enam kampung persiapan,” kata Alhamid.

Umar Alhamid mengakui, sebenarnya evoria pemekaran kampung di Kabupaten Fakfak sudah berlangsung lama sekitar 10 sampai 15 tahun lalu.

“Mereka (masyarakat) berkeinginan untuk mekar saja, aspirasi yang luar biasa membuat saya tidak nyaman, ada yang datang di kantor marah-marah, begitupun datang di rumah saya juga marah-marah, tidak ada yang lain, hanya mereka punya keinginan yang sama untuk pemekaran,” tandasnya. (pr)