Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota memusnahkan ganja seberat 6,5 kilogram yang merupakan barang bukti dari tiga kasus terpisah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, didampingi Kabag Ops Kompol Indra, Kasat Narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, serta tokoh pemuda dan masyarakat.
Kapolresta menjelaskan ganja yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi (LP) dengan beberapa tersangka yang telah diamankan.
Kasus Pertama, tersangka: MS (27 tahun), Lokasi Penangkapan, Jalan Sanau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Waktu Minggu, 19 Januari 2025, Barang Bukti 1,5 kg ganja (75 bungkus plastik besar), 1 tas jinjing hitam, 1 handphone dan Uang tunai Rp5 juta.
Kasus Kedua, Tersangka: AM dan LS, Lokasi Penangkapan Bandara DEO Sorong, Barang Bukti: 4,6 kg ganja (300 bungkus plastik besar)
Kasus Ketiga, Tersangka: MT, Lokasi Penangkapan: Jalan Janis, Perumahan Aqua Nomor 9, Distrik Sorong Timur, Barang Bukti: 27 gram ganja (4 bungkus plastik)
Kapolresta Happy Perdana Yudianto menegaskan, ketiga tersangka utama (MS, AM, dan LS) dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), dengan sanksi pidana berupa, Hukuman mati, Penjara seumur hidup, Pidana penjara 6–20 tahun
Happy menekankan, Polresta Sorong Kota akan terus aktif melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba.
“Ini adalah komitmen kami sebagai penegak hukum. Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan ganja ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sorong.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan