Fakfak — Kelompok Khusus DPRK Fakfak meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penutupan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRK Fakfak, Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua Kelompok khusus DPRK Fakfak, Junaidi Rohrohmana, menegaskan pengelolaan dana otsus harus dilakukan secara terbuka, terpisah dari APBD reguler, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan DPRK.

Menurutnya, evaluasi terhadap dokumen LKPJ menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian data dan pagu anggaran antara laporan tertulis dengan paparan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Selain itu, realisasi anggaran di sejumlah OPD dinilai belum optimal karena masih terdapat program yang tidak terlaksana dan menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Kelompok khusus juga menyoroti pemanfaatan dana otsus belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua (OAP), terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Kelompok Khusus menekankan pentingnya evaluasi berbasis hasil, bukan sekadar laporan administratif.

Meski demikian, Kelompok Khusus mengapresiasi capaian indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Fakfak yang menunjukkan tren positif pada 2025. Pemerintah daerah didorong untuk terus memperkuat layanan dasar di tingkat distrik dan kampung, termasuk optimalisasi tenaga guru dan tenaga kesehatan serta percepatan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rekomendasinya, Kelompok Khusus meminta agar seluruh OPD pengelola dana otsus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta pokok-pokok pikiran DPRK. Setiap program juga harus dirancang berbasis kebutuhan riil masyarakat OAP agar tepat sasaran.

Selain itu, Kelompok khusus menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dasar seperti akses jalan, jaringan telekomunikasi, dan air bersih di wilayah distrik dan kampung.

Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi lahan masyarakat secara adil dan transparan sebelum pelaksanaan pembangunan guna menghindari potensi konflik.

Kelompok Khusus DPRK Fakfak berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: