Ambon – Seorang pemuda berinisial PO diringkus aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) setelah melakukan pembacokan terhadap rekannya sendiri, TAK.

Insiden yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis sopi ini terjadi di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.50 WIT.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, dalam keterangan pers, Rabu (30/4), menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang sama-sama dalam kondisi diduga mabuk.

“Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan membacok korban. Korban sempat menangkis, namun tetap mengalami luka serius di bagian tangan kanan,” ungkap Kapolres.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur guna mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, warga yang menyaksikan peristiwa tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Desa (Ohoi) Ngilngof.

Saat itu, PO tengah bersembunyi di rumah salah satu warga. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk diproses secara hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” jelas Duma.

Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di Tanah Evav yang kita cintai ini,” pungkasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: