Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan narkoba bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Dua mantan perwira Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan gelar perkara.

Kedua eks perwira tersebut adalah mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal (TPA) berupa peredaran gelap narkotika yang melibatkan sindikat Ko Erwin.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Selain kedua perwira polisi tersebut, penyidik juga menjerat tiga orang lain sebagai tersangka TPPU. Mereka adalah bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung Ko Erwin, Ales Iskandar; serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Brigjen Eko menjelaskan, langkah mengusut TPPU ini merupakan strategi baru kepolisian untuk memiskinkan para bandar narkoba.

Tidak cukup hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, polisi kini membidik aset-aset hasil kejahatan.

“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko dalam keterangan terpisah, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menangkap istri Ko Erwin berinisial VVP serta dua anaknya, HSI dan CA, yang diduga terlibat dalam pencucian uang.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen.

Baik Didik Putra Kuncoro maupun Malaungi sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan tersebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam persekongkolan dengan bandar narkoba Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang jaringannya hingga ke tingkat internasional.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan berhasil membongkar satu per satu mata rantai kejahatan, termasuk menangkap pemasok utama Ko Erwin, yakni bandar asal internasional bernama Andre Fernando alias The Doctor.

Eko menegaskan, pihaknya belum akan merilis secara rinci jumlah total aset yang disita hingga proses penyidikan TPPU benar-benar rampung.

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya pengusutan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan pencucian uang yang menjadi akar kejahatan terorganisasi ini. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: